A Flavorful Exploration of Japan

Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto: Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan Mengemuka

 

 

 

Agenda Sidang dan Dakwaan Jaksa KPK

 

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan telah menyiapkan surat tuntutan yang mencakup dua dakwaan utama: dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

 

 

 

Rincian Perkara dan Dugaan Peran Hasto

 

Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Wahyu mengupayakan agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun dan ajudannya untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghindari pelacakan oleh KPK.

 

 

 

Ancaman Hukuman dan Respons Hasto

 

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait persekongkolan dan perbuatan berlanjut. Dalam sidang sebelumnya, Hasto mengaku mendapat tekanan untuk mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk rekayasa politik.